top of page

Tue, Nov 24

|

Online Meet

Seluk Beluk Penerapan Omnibus Law di Peraturan Perusahaan

Dalam sesi sharing session kali ini akan dibahas bagaimana penerapan UU Cipta Kerja di dalam sistem perusahaan dan apa saja perbedaan yang tertuang di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dengan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 silam.

Registration is Closed
See other events
Seluk Beluk Penerapan Omnibus Law di Peraturan Perusahaan

Time & Location

Nov 24, 2020, 2:00 PM – 4:00 PM GMT+7

Online Meet

About

Deskripsi

Departemen pengelolaan SDM (HRD) pada pertengahan tahun 2020 sempat mengalami kebingungan dengan banyaknya isu yang berkembang terkait pasal-pasal RUU Cipta Kerja. Hingga akhirnya pada awal November lalu, Presiden Jokowi telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU No. 11 Tahun 2020. Saat ini penerapan undang-undang terbaru sebagai acuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama antara karyawan dan perusahaan menjadi isu hangat di berbagai perusahaan.

Dalam sesi sharing session kali ini akan dibahas bagaimana penerapan UU Cipta Kerja di dalam sistem perusahaan dan apa saja perbedaan yang tertuang di UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dengan UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 silam.

Detail Acara

Tema : Seluk Beluk Penerapan Omnibus Law di Peraturan Perusahaan

Hari/Tanggal : Selasa, 24 November 2020

Waktu : 14:00 - 16:00 WIB

Narasumber :

  • H. Tri Djoko (Wakil Ketua Perhimpunan HRD Jawa Tengah)
  • Else Fernanda (Director & Co-Founder Fast-8 Group)

Moderator : Aulia Nur Rachmi (Asst. Corp Legal Manager Fast-8 Group)

Topik Pembahasan :

  • Latar belakang UU Cipta Kerja
  • Penjelasan dan perbandingan UU Cipta Kerja dengan informasi yang beredar
  • Perbedaan & perubahan pasal-pasal atau aturan dari UU No. 13 Tahun 2003

Tickets

Price

Quantity

Total

  • Online Gadjian Academy Ticket

    IDR 0.00

    The maximum purchase is 2 tickets per company. If more then 2tickets, your registration will be deleted manually.

    IDR 0.00

    0

    IDR 0.00

Total

IDR 0.00

Tell Your Friend

bottom of page